Memenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan non-materi. Selain mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anak-anaknya sampai mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi berumah tangga.
Di-era sekarang tak ubahnya kepentingan yang sangat sulit dihindari adalah Hp atau gawai. Otomatis selain memenuhi uang belanja, jalan-jalan dan membelikan kosmetik istri, seorang suami juga dituntut membelikan pulsa istri dan anak anaknya. baik untuk kepentingan jualan online bagi istri, atau sekedar mengisi boring (bosan) di rumah dengan berselancar di sosmed. Pulsa dan data internet juga berguna untuk interaksi keluarga. Bahkan pendidikan sekarang mulai SMA sudah banyak memakai HP demi kepentingan sekolah. Di antara menunjang belajar dan memperkaya wawasan, penunjang makalah kuliah pelajar dengan mencari informasi di situs-situs google.
Apakah pulsa dan paket internet termasuk nafkah yang harus diberikan kepada istri dan anaknya?
Pulsa dan paket internet bukan termasuk kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, menyenangkan istri, maka disunahkan memberikan pulsa dan paket internet selama tidak berdampak negatif atau digunakan hal-hal yang diharamkan syariat.
Sedangkan memberikan pulsa dan paket internet bagi orang tua kepada anaknya pada dasarnya tidak wajib. Akan tetapi disunahkan memfasilitasi smartphone/gadget dan laptop jika diperlukan seperti untuk menunjang kebutuhan belajar yang berbasis komputer dan fasilitas bermain, bahkan hukumnya wajib jika sebagai penunjang ilmu yang fardlu ain dan fardlu kifayah.
Catatan:
Orang tua diperbolehkan Memberi fasilitas dan membiarkan anak menggunakan smartphone/gadget dengan syarat;
bertujuan edukasi kepada anak dan atau sekedar menghilangkan kejenuhan;
Tidak sampai berdampak buruk pada kesehatan,karakter, psikis, tumbuh kembang dan sosial anak;
Ada pengawasan dan pengarahan yang intensif dari orang tua sekiranya tidak sampai menimbulkan kecanduan pada permainan tersebut;
Ada dugaan kuat dari orang tua bahwa si anak tidak menyalahgunakan smartphone tersebut untuk konten yang negatif atau digunakan hal-hal yang diharamkan syariat.
Dapat disimpulkan bahwa fasilitas seperti kuota internet atau pulsa bukan merupakan nafkah wajib pada istri, namun termasuk dalam hal menyenangkan istri (-red)
Referensi:
Mughnil Muhtaj , Juz 4 hal. 460
Fathul Muin, Hal 141
Mausyuah Fiqhiyah, Juz 8 hal. 65
Majmu’ Syarah Muhadzab, Juz 6 Hal 253, dan lain-lain
Apakah kosmetik/ make up termasuk nafkah yang harus diberikan kepada Istri?
Pada dasarnya alat kosmetik atau make up Bukan termasuk kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi jika dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf , menyenangkan istri maka disunahkan memberikan alat kosmetik atau make up. Bahkan kalau suami menginginkan istri menggunakan kosmetik atau make up maka harus menyediakanya.
Referensi:
Al-Muhadzab , Juz 2 hal. 161
Bujairami khotib, Juz 3 Hal 369
Dalilul muhtaj, Juz 3 hal. 240
Mausyuah Fiqhiyah, Juz 8 hal. 65 dan lain-lain
Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV (FMP3)
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117
26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M