Rabu (19/02), Hari ini Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Brebes mengadakan uji seleksi dan penilaian calon-calon Kasatkoryon (Kepala Satuan Koordinasi Rayon) Banser tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan di meeting room Gedung PCNU Kabupaten Brebes, ada 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang GP Ansor (tingkat kecamatan) yang mengikuti uji seleksi ini, diantaranya Satkoryon Brebes, Satkoryon Jatibarang, dan Satkoryon Larangan. Tiap PAC mengusulkan 3 anggota Banser untuk diseleksi olih pimpinan cabang.
Kasatkorcab Banser Kabupaten Brebes, sahabat Subkhan mengatakan bahwa pelaksanaan uji seleksi & penilaian calon Kasatkoryon merupakan amanah dari Peraturan Organisasi (PO) Banser tentang Syarat & Tata cara pengangkatan kepala satuan koordinasi Banser, dan dikuatkan dengan hasil Rakerwil GP Ansor tahun 2017 di Ponpes Parakan (Temanggung), diharapkan Kasatkoryon yang terpilih memiliki kompetensi, kabapilitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi, sehingga memiliki kemampuan untuk merawat, melatih dan memberi strategi gerakan organisasi.
Ditempat terpisah, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Brebes, Sahabat Ahmad Munsip yang lebih akrab disapa Kang Munsip berpesan kepada seluruh peserta uji kelayakan agar nantinya siap menerima hasil dari seleksi ini, apapun hasil dan nilai yang diberikan oleh tim penguji. Karena sesungguhnya ini adalah bagian dari ikhtiar menata barisan sebagaimana pesan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas agar Ansor dan Banser segera berbenah menata barisan dan menata internal agar lebih baik lagi. Mekanisme uji seleksi dan penilaian calon Kepala Satuan Koordinasi Banser di semua tingkatan ini terbilang baru, sebuah terobosan dalam rangka peningkatan kualitas (capacity building) Banser.
Banser sebagai kader inti Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi dan dedikasi khusus, menjalankan empat fungsi utama, yaitu: a) fungsi kaderisasi; b) fungsi dinamisator; c) fungsi stabilisator; dan d) fungsi katalisator dalam rangka pengkhidmatan Gerakan Pemuda Ansor kepada agama, bangsa dan negara. Dalam menjalankan fungsinya, Banser dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas baik segi personalia maupun institusional dalam bentuk satuan koordinasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat terkecil. Sebagai entitas yang beranggotakan lebih dari satu juta kader, sudah barang tentu diperlukan tata kelola dan pengorganisasian personalia dan satuan koordinasi secara sistematis, terukur dan terarah agar sejalan dengan tujuan dan cita-cita organisasi Gerakan Pemuda Ansor. (iz)